Pengacara Baiquni Wibowo: Penanganan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Tebang Pilih

JAKARTA – Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih merasa janggal dengan proses penanganan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Penilaian itu mencuat setelah mendengar kesaksian anggota Tim khusus (timsus) Polri, Kompol Aditya Cahya di dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

“Secara formiil ini bermasalah kasus ini, malah saya lihat jangan-jangan ini ada pilih petik atau tembang pilih,” kata Junaedi usai persidangan.

Baiquni Wibowo (Foto: MPI)

Perasaan janggal kuasa hukum Baiquni, kala mendengar kesaksia Aditya perihal copy file rekaman di dalam DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga. Dalam kesaksiannya, Aditya mengaku turut mengcopy file saat proses pemeriksaan.

“Siap, (copy file rekaman DVR CCTV) itu kan dilakukan memang secara digital forensik,” tutur Aditya.

Lantas, kuasa hukum Baiquni Marcella Santoso merasa perbuatan Aditya sama yang dilakukan dengan Baiquni.

“Kalau begitu apa bedanya dengan yang dilakukan baiquni (copy file)?” ucap Marcella.

“Ini kan pro justitia ada di dalam (atas perintah),” ujar Aditya menjawab pertanyaan Marcella.

Sebagai informasi, Kompol Baiquni Wibowo, salah satu perwira Polri yang menjadi terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam rangkaian menutupi pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, berbagai hal dilakukan. Salah satunya, adalah menghapus rekaman CCTV di lokasi kejadian, rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Singkat cerita, tertuang dalam dakwaan, Baiquni dihubungi Kompol Chuck Putranto agar datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Itu dilakukan Chuck setelah sebelumnya mendapat perintah Sambo untuk mengcopy dan melihat DVR CCTV. Adapun DVR CCTV itu diambil dari kompleks perumahan tempat kejadian perkara (TKP).

“Saksi Chuck Putranto, S.IK menyampaikan “Beq, tolong copy dan lihat isinya” dan oleh Terdakwa Baiquni Wibowo S.IK sempat menanyakan kepada saksi Chuck Putranto S.IK “ngga apa-apa nih..?” dan dijawab oleh Saksi Chuck Putranto, S.IK “kemarin saya sudah di marahi, ini perintah Kadiv Propam,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dalam dakwaan.

Baiquni pun menjalankan perintah untuk menyalin rekaman CCTV tersebut. Meski, ia menyadari perbuatan yang dilakukaan bertentangan dengan ketentuan hukum. Usai menyalin CCTV, Baiquni menyerahkannya ke Chuck.

sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/11/24/337/2714225/pengacara-baiquni-wibowo-penanganan-obstruction-of-justice-kasus-brigadir-j-tebang-pilih?page=2

Related Posts